Dalam
sebuah perjalanan pemerintah atau Negara , hukum tidak dapat dipisahkan
dengan politik. Disatu sisi hukum itu dibuat sesuai dengan keinginan
para pemegang kebijakan politik, sementara disisi lain para pemegang
kebijakan politik harus tunduk dan bermain politik berdasarkan aturan
hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang. Oleh karena itu
antara politik dan hukum terdapat hubungan yang sangat erat dan
merupakan “two faces or a coin” (dua sisi mata uang).
Selanjutnya yang dimaksud dengan politik hukum Indonesia adalah legal policyyang
dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi
pembangunan hukum yang berintikan pembentukan dan pembaharuan terhadap
materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan serta pelaksanaan
hukum yang sudah ada. Menurut Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk
politik, sehingga karakter produk hukum sangat ditentukan oleh
perimbangan kekuatan politik (konfigurasi politik) yang melahirkan.
Dalam
perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan
penerapan hukum Islam, hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah
politik yang ada pada waktu itu. Apa sesungguhnya yang menjadi
keinginan dan tujuan para pemegang kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah
maupun kekuasaan pejabat politik, maka penerapan hukum Islam itu
diarahkan kepada kebijakan tersebut. Pada masa pemerintahan Belanda
misalnya, ada sebuah teori yang sangat berpengaruh bagi Pemerintah
Kolonial Belanda didalam pembentukan hukum di Indonesia yang dikenal
dengan teori receptie. Pengaruh teori receptie ini masih melekat pada
masa awal kemerdekaan atau pada masa pemerintahan orde lama, dan bahkan
sampai pada masa pemerintahan orde baru ( 1967-1998 ).Pada masa Orde
Baru ini konsep pembangunan hukum diarahkan pada konsep kesatuan hukum
nasional, dimana hukum agama (Islam) yang dianut mayoritas rakyat
Indonesia tidak dengan serta merta dapat dijadikan sebagai hukum yang
berlaku. Beberapa hukum Islam untuk diangkat menjadi materi hukum
membutuhkan kerja keras dari umat Islam, meskipun sebenarnya hukum itu
hanya diberlakukan bagi pemeluknya. Hukum Islam sekalipun merupakan the
living law yang secara konsep ilmu hukum seharusnya diterapkan, namun
oleh Pemerintah Orde Baru, hukum Islam dilihat sebagai ajaran agama yang
tidak mengakar kebumi, karenya cukup dipahami bukan untuk diterapkan.
Selanjutnya
pada masa reformasi (1999 – sekarang), politik hukum Indonesia
sebagaimana tercantum dalam GBHN 1999-2004 antara lain berisi menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Bertitik
tolak dari GBHN diatas, maka politik hukum Negara Republik Indonesia
dewasa ini tidak lagi dipengaruhi oleh teori receptie yang oleh Hazairin
disebut sebagai teori Iblis, tetapi justru menghendaki berkembangnya
kehidupan beragama dan hukum agama (Islam) dalam kehidupan hukum
nasional. Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila, melindungi agama
dan penganut agama, bahkan berusaha memasukkan ajaran dan hukum agama
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammad Hatta salah seorang
The Founding Father menyatakan, dalam pengaturan Negara hukum Republik
Indonesia syari’at Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadits dapat
dijadikan peraturan perundang-undangan Indonesia. Meskipun teori
receptie pada pemerintahan saat ini (rezim reformasi) boleh dikatakan
tidak berpengaruh lagi dalam politik hukum Indonesia, bahkan dibilang
telah mati, namun Prof.Mahadi mengingatkan bahwa kendatipun teori
receptie telah mati, namun hantunya masih gentayangan di alam pikiran
sarjana hukum Indonesia.
Sumber: Fikih dan Fikih Kontemporer








